Rabu, 21 Januari 2009

Pilkada kerinci

Apapun Keputusan MK Tentang Pilkada Kerinci, Pihak yang Berseteru Akan Menerima
KERINCI - Direncanakan hari Rabu (14/1), sekitar pukul 14.00 wib Makamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil persidangan antara pengugat hasil pilkada Kabupaten Kerinci pasangan Ami Taher-Dianda Putera (AD) dengan pihak tergugat KPU Kerinci.
Keputusan MK ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kerinci dan kedua pasangan calon bupati/wakil bupati Ami Taher-Dianda Putra (AD) dan Murasman--M. Rahman (MR).
Sejauh ini memang belum diketahui bocoran tentang keputusan yang akan dibacakan oleh MK tersebut. Namun yang pasti, semua pihak baik pihak AD, MR dan KPU sepertinya pasrah apapun hasil keputusan MK tersebut.
Jika saja keputusan MK nantinya memenangkan KPU Kerinci secara otomatis pasangan MR nantinya yang akan dilantik sebagai Bupati Kerinci Bulan Maret mendatang, akan tetapi sebaliknya jika MK memenangkan gugatan pasangan AD maka pencoblosan ulang di Dapil IV Kecamatan Siulak, Gunung Kerinci, Kayu Aro dan Gunung Tujuh.
KPU Kerinci, Wazirman Sag, MM apapun keputusan MK maka sebagai penyelenggara Pilkada pihaknya ikhlas menerima. “Suka atau tidak suka, kita harus menerima keputusan MK, apalagi keputusan MK itu bersifat final dan mengikat sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No 24 itu,” sebutnya.
Pasangan AD melalui kuasa hukumnya Zainudin Paru juga mengakui pasrah dan menerima keputusan MK tersebut. “Kita juga pasrah dan akan menerima apapun keputusan MK,” jelasnya.

0 komentar:

 
© free template by Blogspot tutorial