Setelah kader PKS M. Rifa’i Lubis difitnah melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, kini kader sekaligus Anggota Dewan PKS Kota Jambi, Zulhamli Al Hamidi kembali menjadi objek fitnah.
Pemberitaan di beberapa media terkesan tidak berimbang, tidak mengacu pada fakta-fakta di lapangan. Dalam berita Liputan 6 Siang SCTV pada hari Rabu, 4 Februari 2009 pukul 12.00– yang ditonton oleh jutaan masyarakat Indonesia – penyiar televisi itu menyebut bahwa: menurut Polisi, saat ditangkap oleh Satpol PP Zulhamli sedang berhubungan intim dengan pemijat di panti pijat tersebut.
Dampak dari berita ini tentu sangat luas. Reaksi negatif muncul dari masyarakat luas terhadap PKS. Seluruh kader PKS se-Indonesia jelas amat terkejut mendengar berita di SCTV tersebut. Bahkan banyak kader PKS yang sedang merantau di luar negeri di berbagai benua, ikut mempertanyakan masalah ini. Padahal apa yang diberitakan oleh SCTV sungguh suatu fitnah yang nyata!
Informasi resmi dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Jambi menyatakan: tidak ada tindakan mesum – apalagi hubungan intim – antara tertuduh Zulhamli dengan petugas perempuan di Panti pijat tradisional “Sehat Bersih”.
Apalagi jika persoalan ini dilihat dari sudut pandang kaidah hukum positif sebagaimana yang berlaku di
PKS mempertanyakan mengapa substansi pemberitaan menjadi liar dan tidak mengacu pada fakta-fakta di lapangan? Mengapa PKS terus difitnah? Kami melihat ada upaya dan i’tikad tidak baik untuk menyudutkan, menyerang dan merusak citra PKS secara bottom-up dan sistematis.
PKS sangat mengedepankan sistem dan mekanisme partai dalam menangani persoalan yang menimpa para kadernya. Di dalam struktur PKS, ada lembaga Dewan Syari’ah sebagai yang paling berhak menilai perilaku kader baik secara pribadi maupun di ranah publik (mengingat ada lebih dari 1000 kader PKS yang bekerja sebagai pejabat publik di Legislatif, Yudikatif, maupun Eksekutif).
Meskipun secara hukum tidak ada pelanggaran, namun secara etika kepartaian, seluruh kader PKS jelas tidak diperkenankan mengunjungi panti pijat karena konotasi tempat tersebut cenderung negatif di mata masyarakat.
Merasa dirugikan, PKS juga akan menuntut secara hukum pemberitaan di SCTV yang tidak didasari oleh fakta yang kuat, akurat, dan berimbang. PKS merasa diperlakukan tidak adil oleh media karena kesimpangsiuran ini menggerogoti kerja-kerja positif PKS selama ini di tengah masyarakat.




0 komentar:
Posting Komentar